Berita Terkait

Senin, 27 Februari 2023

Komitmen Dorong Hilirisasi Gas Bumi, Menteri Investasi Pastikan Pembangunan Proyek Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat

Jakarta, 27 Februari 2023 – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Kick-Off Meeting Pembangunan Kawasan Industri Pupuk di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada sore ini (27/2). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kembali tegaskan bahwa Kementerian Investasi/BKPM beserta anggota Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kementerian terkait lainnya siap untuk mengawal percepatan pelaksanaan proyek tersebut. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku Ketua Satgas dan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Mansury, serta perwakilan anggota Satgas, pejabat daerah Kabupaten Fakfak, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dan Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rahmad Pribadi.

Menteri Bahlil menyampaikan bahwa pembangunan pupuk di Provinsi Papua Barat ini merupakan proses panjang sampai dengan ditemukan nilai keekonomian dan langkah-langkah pelaksanaan dari proyek ini. Proyek kawasan industri pupuk ini adalah proyek besar dalam rangka membuat lumbung pangan di kawasan Timur Indonesia. Selama ini, untuk mendatangkan pupuk ke area Papua membutuhkan biaya logistik yang tinggi sehingga sulit untuk mengembangkan sektor pertanian.


“Proyek ini telah termasuk ke dalam PSN (Proyek Strategis Nasional). Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden, harus kita kawal sampai tuntas. Jangan sampai ada gerakan tambahan yang menghalangi pelaksanaan PSN,” jelas Bahlil.


Dalam rapat tersebut, Menteri Bahlil juga mengapresiasi dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga teknis lainnya yang membantu dan mengawal percepatan investasi proyek kawasan industri pupuk di Papua Barat ini. Ditekankan juga olehnya bahwa pekerjaan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel dengan tetap menaati aturan hukum.


“Kami berharap agar kementerian/lembaga terkait dapat membantu proses pelaksanaan dan mengawal proyek dengan baik. Perkembangan yang bagus jangan diganggu, yang belum bagus kita perbaiki,” tegas Bahlil.


Menambahkan dari arahan Menteri Investasi, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian khusus antara lain terkait dengan feasibility study (FS) proyek agar angka Internal Rate of Return (IRR) yang diproyeksikan tidak berbeda jauh dengan realisasinya nanti; kemudian terkait dengan pembebasan kawasan yang perlu koordinasi lanjutan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); serta koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan penyiapan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan akses jalan.


“Sesuai arahan Menteri BUMN, kami sangat mendukung proyek industri pupuk ini dan juga memastikan agar produksi gas di kawasan Timur Indonesia betul-betul termonetisasi dan mampu menghasilkan pupuk karena fasilitas produksi pupuk di Timur belum ada,” ujar Pahala.


Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa PKT memiliki peran penting bagi ketahanan pangan Indonesia. Diperkirakan PKT siap memasok kebutuhan urea sebanyak 5 juta ton atau sekitar 80% dari kebutuhan pupuk Indonesia pada tahun 2030. Proyek kawasan industri pupuk Fakfak ditargetkan untuk beroperasi secara komersil pada semester II tahun 2027.


“Kami membutuhkan dukungan dalam hal pengadaan lahan, percepatan izin, penyiapan lahan dan akses jalan, kepastian tata ruang, dan izin-izin terkait lainnya dari kementerian terkait. Kami juga membutuhkan dukungan keamanan dari Kepolisian RI dan TNI serta Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan proyek ini,” pungkas Rahmad.


Proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada tanggal 9 Februari 2023 telah ditunjuk pengelola dan pelaksana Kawasan Industri Pupuk Fakfak, yaitu PT Pupuk Kaltim Timur (PT PKT) dan Kaltim Industrial Estate (KIE). (*)


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:


Ricky Kusmayadi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Kementerian Investasi/BKPM

E-mail: rickykusmayadi@bkpm.go.id


Powered by sagara 2022