Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024

Menteri Investasi Tegaskan Investasi Industri Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke Harus Berkolaborasi dengan Masyarakat Lokal

Jakarta, 16 Mei 2024 - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam proyek investasi di daerah. Hal ini disampaikan Bahlil pada Rapat Koordinasi Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang diadakan di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (15/05).

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.


Menindaklanjuti Keppres tersebut, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas dua juta hektar di Kabupaten Merauke. Terbagi dalam 4 klaster, investasi tersebut melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.


Dalam merealisasikan investasi tersebut, Bahlil yang juga merupakan Ketua Satgas mengungkapkan telah menyampaikan kepada investor untuk tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, namun juga melibatkan mereka untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.


“Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan [tanah] adat kita perhatikan. Dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga membeberkan skema kemitraan inti plasma yang nantinya akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke. Dalam skema tersebut, inti (investor) memiliki tugas untuk membantu plasma (masyarakat setempat) dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, agar plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor. Hal ini harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.


“Supaya tidak ada [terjadi] intinya maju, tapi plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” ungkap Bahlil.


Lebih jauh, Bahlil juga mengungkapkan bahwa keberhasilan skema inti plasma tersebut akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak.

“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung. Tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” tutup Bahlil. (*)


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Ricky Kusmayadi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Kementerian Investasi/BKPM

E-mail: rickykusmayadi@bkpm.go.id


Powered by sagara 2022