Berita Terkait

Sabtu, 17 Desember 2022

Kementerian Investasi Fasilitasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

Jakarta, 17 Desember 2022 - Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menciptakan investasi inklusif dan berkelanjutan. Melalui penyelenggaraan Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakarta pagi ini (7/12), Kementerian Investasi/BKPM memfasilitasi penandatanganan 7 kontrak kerja sama secara simbolis antara UB dan UMKM dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Kementerian Investasi/BKPM memberikan penghargaan kepada 10 UB yang telah melaksanakan kontrak kemitraan dengan nilai total mencapai Rp72,89 miliar sebagai apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan dengan UMKM di daerah.


Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini. Bahlil percaya pelaku usaha berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerahnya tersebut.


“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ujar Bahlil.


Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id. Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.


Kemitraan investasi antara UB dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM. Pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dengan UMKM ini juga menjadi salah satu poin pada paragraf 37 dalam Leader’s Declaration yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bulan November 2022 lalu.


Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyakini bahwa kemitraan antara UB dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia di tahun mendatang. Melalui kemitraan, UMKM di daerah akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya UB di daerah.


“Kemitraan berperan penting. Kalau investasi besar masuk, lalu kita minta melakukan kemitraan, otomatis UMKM di daerah-daerahnya berkembang. Ini menjadi penting bagaimana kita melakukan monitoring. Jadi bukan hanya sekedar OK di awal sudah komit, tapi perlu ada monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan,” ujar Seto.


Forum Kemitraan Investasi ini dihadiri baik secara fisik maupun hybrid dengan jumlah peserta sekitar 900 peserta yang merupakan perwakilan dari pelaku UB dan UMKM, Kementerian/Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi seluruh Indonesia, Adminstrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perwakilan asosiasi pengusaha, perbankan.


Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, terhitung sejak bulan Februari sampai dengan 5 Desember 2022, tercatat total komitmen kesepakatan kerja sama antara 235 pengusaha PMDN dan 421 UMKM di daerah sekitar Rp4,46 triliun. (**)


Powered by sagara 2022