Kamis, 22 Agustus 2024

Standar Verifikasi PKKPR Pasal 181 PP 5 Tahun 2021

Standar Pelayanan Verifikasi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Pasal 181 PP 5 Tahun 2021

1. Persyaratan:

  - Pelaku usaha harus memiliki akun di sistem OSS dan mengisi data usaha berupa KBLI, jenis produk/jasa, modal usaha, lokasi usaha, nama usaha/kegiatan, dan data lainnya.


2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  - Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS, sistem akan memvalidasi data usaha yang telah diinput.

  - Validasi PKKPR kriteria Pasal 181 PP 5/2021 berlaku untuk usaha Non-UMK yang berada di kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS.

  - Pilihan/kondisi Pasal 181 mencakup lokasi untuk perluasan usaha, lokasi merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain dengan kesesuaian tata ruang yang sama, atau kegiatan usaha pada wilayah minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  - Dokumen pendukung harus sesuai dengan kondisi yang dipilih oleh pelaku usaha.

  - Verifikator akan memeriksa kesesuaian dokumen; jika valid, PKKPR Pasal 181 akan disetujui dan diterbitkan oleh sistem.


3. Jangka Waktu Pelayanan:

  - 5 hari kerja.


4. Biaya:

  - Tidak dikenakan biaya.


5. Produk Pelayanan:

  - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:*l

  - Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal antara lain melalui petugas pengaduan, surat, kotak saran, call center, email, atau laman LAPOR. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui pemeriksaan lapangan atau rapat koordinasi.


Ringkasan ini mencakup langkah-langkah penting dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan verifikasi PKKPR di bawah Pasal 181 PP 5/2021.

Unduh PDF untuk membaca lebih lanjut: Standar Verifikasi PKKPR Pasal 181 PP 5 Tahun 2021


Powered by sagara 2022